Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Jejaring Informasi untuk Keberlanjutan Kemajuan

Diskominfo menghadirkan jejaring informasi yang terintegrasi, inovatif, dan berkelanjutan. Dengan teknologi digital sebagai penggerak, kami mendukung pelayanan publik yang transparan, adaptif, dan siap menjawab tantangan masa depan.

Slider Image
LAYANAN UTAMA

LAYANAN UTAMA

Optimalkan pengalaman dengan menu layanan kami

# Lapor Mbak Wali 112


Lapor Mbak Wali adalah layanan digital untuk menyampaikan keluhan, laporan, dan aspirasi masyarakat secara cepat, transparan, dan efektif guna mendukung perbaikan layanan publik dan lingkungan sekitar.

# PPID


PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BERITA UTAMA

BERITA UTAMA

Berita Terbaru Diskominfo

Pemerintah Kota Kediri melalui Perumda Pasar Joyoboyo memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang belakangan menjadi perhatian khususnya terkait kebijakan pengelolaan pasar. Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, di hadapan awak media, Kamis (17/9) di ruang pertemuan Perumda Pasar Joyoboyo.   Luthfi menjelaskan, hingga saat ini belum ada perubahan tarif jasa pelayanan pasar. Tarif yang berlaku masih sesuai dengan SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Pasal 29 Tahun 2022. “Jadi penetapan tarif bukan keputusan sepihak. Ada aturan dan mekanisme yang harus kami ikuti,” jelas Luthfi.   Menurutnya, tarif jasa pelayanan menjadi bagian penting dalam pengelolaan pasar karena berkaitan langsung dengan aktivitas pedagang. Untuk itu penerapannya harus mempertimbangkan kondisi pasar, fasilitas yang tersedia serta kemampuan pedagang. Sebagai contoh, tarif jasa pelayanan kios di Pasar Bandar saat ini sekitar Rp3.500 per hari, sedangkan los sekitar Rp2.500 per hari. Untuk pelataran, tarif pagi hari sebesar Rp2.500 dan malam hari Rp15.000. Sementara di Pasar Pahing, khususnya kios yang menghadap Jalan HOS Cokroaminoto, tarifnya sekitar Rp20.000 per hari.   “Kalau di Pasar Pahing, khususnya kios bagian depan, tarifnya rata-rata Rp20.000 per hari. Kalau dihitung setahun sekitar Rp7.300.000, ditambah administrasi Rp200.000, sehingga sekitar Rp7.500.000 per tahun,” ujarnya.   Luthfi menambahkan, amanah pengelolaan pasar tidak hanya dari Pemerintah Kota Kediri saja, tetapi juga dari masyarakat. Untuk itu, aturan-aturan yang diterapkan di pasar diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pedagang kecil. Lebih lanjut Ia mengatakan, sejak Tahun 2015 Perumda Pasar Joyoboyo tidak lagi menerima dana operasional dari Pemerintah Kota Kediri. Untuk itu, kebutuhan operasional perusahaan dipenuhi secara mandiri melalui pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan pasar sesuai ketentuan.    Lutfi menyebut dari sembilan pasar yang dikelola, pendapatan selama Januari hingga Agustus 2026 tercatat sekitar Rp13,749 miliar. Pendapatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung revitalisasi dan perbaikan pasar mulai dari kebersihan, keamanan, pemeliharaan dan pengembangan pasar. “Terima kasih untuk pedagang yang sudah tertib dan mematuhi aturan. Pendapatan ini akan kembali ke pasar untuk kebersihan, perbaikan, keamanan, pengembangan fasilitas pasar dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.   Di samping itu, Lutfi juga menjelaskan mengenai Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2023, yang mangatur tentang sewa kios dan los. Di mana satu orang dapat menyewa maksimal lima kios atau los. Selain itu, setiap tahun pedagang harus mengajukan sewa agar tercatat sebagai pedagang resmi. “Jika terdapat kios yang sudah tidak digunakan untuk berjualan, maka dapat dikembalikan ke Perumda untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.   Lutfi menambahkan yang masih menjadi permasalahan saat ini ialah satu orang menguasai lebih dari lima kios atau los. Bahkan, dari data yang diperoleh sebanyak 145 kios dikuasai oleh 18 orang. Dari jumlah tersebut, 14 orang disebut belum bersedia membayar tarif sesuai yang ditetapkan. Ditemukan pula adanya kios yang telah tutup selama kurang lebih dua tahun. Padahal seharusnya kios yang sudah tidak digunakan dapat dikembalikan ke Perumda Pasar agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau pedagang lain yang membutuhkan. Selain itu, terdapat pula indikasi adanya penyewaan kembali sarana pasar kepada pihak lain. Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan beberapa pedagang. Bahkan, pembahasan juga telah dilakukan bersama Komisi B DPRD pada 5 Februari 2025. Hasilnya penguasaan kios perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang berlaku.    "Untuk mengatasi berbagai persoalan ini, kami akan menegakkan aturan secara tegas namun tetap humanis melalui mekanisme peringatan resmi (SP1, SP2, SP3) hingga surat pengosongan demi menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi pasar untuk masyarakat Kota Kediri. SP1 kita berikan dengan jangka waktu 14 hari, kemudian SP2 juga 14 hari, sedangkan SP3 diberikan selama tiga hari jadi ada tahapan dan waktu yang harus dilalui,” terangnya.   Sementara itu, terkait biaya masuk pasar dan penerapan barrier gate, Luthfi menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan bagian dari rencana bisnis Perumda Pasar Joyoboyo Tahun 2024–2028. Di tahun ini, terdapat lima pasar yang menjadi sasaran penerapan sistem digital, khususnya sistem gate parkir. Dua pasar, yakni Pasar Banjaran dan Pasar Grosir telah selesai menerapkan sistem tersebut. Sementara tiga pasar lainnya, yaitu Pasar Pahing, Pasar Setono Betek dan Pasar Bandar masih dalam proses. "Digitalisasi ini kami lakukan salah satunya untuk transparansi,” jelasnya.   Lutfi menyatakan pihaknya terbuka untuk berdialog dengan pedagang agar persoalan yang muncul dapat dikomunikasikan bersama untuk mencari jalan keluar. 


18 September 2026 9

Atasi keluhan sejumlah warga Kota Kediri terkait ketidaksesuaian desil, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial (Dinsos) tengah melakukan verifikasi dan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pada tanggal 2 hingga 11 September 2026. Langkah tersebut dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah data yang terindikasi mengalami anomali serta adanya pengajuan pembaruan data dari masyarakat karena dinilai belum sesuai dengan kondisi faktual.   Dikonfirmasi hari ini (16/9), Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin, menjelaskan data anomali tersebut ditemukan pada triwulan III (TW III) setelah adanya input data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2025. Dalam proses pengolahan data, ditemukan sejumlah perubahan desil yang dinilai tidak wajar.   “Di TW III kita mendapatkan data anomali. Ada data yang perubahannya sangat ekstrem, misalnya yang sebelumnya berada pada desil 2 atau 3 kemudian tiba-tiba menjadi desil 10. Ini yang kemudian kami identifikasi sebagai ketidakwajaran data dan perlu diverifikasi kembali,” jelas Imam.   Di Kota Kediri, terdapat sekitar 2.000 data yang terindikasi anomali. Data tersebut telah disampaikan kepada kelurahan untuk dilakukan verifikasi ulang sekaligus perbaikan isian data agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam DTSEN dapat semakin sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.   Selain data anomali, Dinsos Kota Kediri juga menerima pengajuan pembaruan data dari masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya saat ini belum tercermin dalam DTSEN. Pada periode pembaruan kali ini, tercatat sebanyak 7.589 data yang diajukan untuk diperbarui.   “Jadi bukan hanya data anomali yang kami tindak lanjuti. Masyarakat juga dapat mengajukan perubahan atau pembaruan data apabila merasa data di DTSEN saat ini belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” terang Imam.   Imam menambahkan, proses pengajuan perubahan DTSEN untuk periode ini telah difinalisasi. Data yang telah melalui proses verifikasi dan finalisasi selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk kemudian diproses lebih lanjut bersama BPS.   Dalam pelaksanaannya, pengusulan perubahan data dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, masyarakat dapat melakukan pendaftaran atau pengajuan pembaruan data secara mandiri. Kedua, kelurahan melakukan jemput bola dengan menyasar masyarakat yang membutuhkan pembaruan data, khususnya kelompok lansia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan segera.   Dinsos Kota Kediri juga mengingatkan bahwa proses pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala. Pengiriman data kepada BPS dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Karena itu, masyarakat yang belum sempat mengajukan perubahan pada periode ini tetap dapat menyampaikan usulan pembaruan data dengan melampirkan bukti pendukung.   “Kalau hari ini belum bisa masuk dalam pengiriman periode ini, masyarakat tetap bisa mengusulkan perubahan data. Silakan dilengkapi dengan bukti pendukung. Nanti akan kami proses untuk pengiriman ke BPS Pusat melalui Kementrian Sosial pada periode berikutnya, yaitu bulan Desember,” ucapnya.    Bagi masyarakat Kota Kediri yang merasa desil dalam DTSEN belum sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya, pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui dua cara. Masyarakat dapat mengajukan secara mandiri melalui Program Perlinsos dengan akses IKD, atau menyampaikan laporan dan permohonan pembaruan data kepada kelurahan setempat.   Dinsos Kota Kediri mengajak masyarakat untuk aktif memastikan data sosial ekonominya tercatat secara benar dan sesuai kondisi terkini. Pembaruan data yang dilakukan secara akurat dan disertai bukti pendukung diharapkan dapat membantu memastikan data yang digunakan dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial semakin tepat dan faktual.  


18 September 2026 15

Sebagai upaya meningkatkan kualitas keluarga melalui pelayanan kontrasepsi jangka panjang yang aman dan efektif, Pemerintah Kota Kediri melalui DP3AP2KB melaksanakan kegiatan pelayanan Metode Operasi Wanita (MOW), Selasa (15/9). Bertempat di RSUD Kilisuci, tindakan MOW dilakukan oleh dr Purnamawati, Sp.OG. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh 9 akseptor. Pelayanan MOW diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.    Kepala DP3AP2KB dr Fajri Mubasysyir mengatakan MOW merupakan salah satu metode yang sangat efektif untuk menekan angka kelahiran karena termasuk metode kontrasepsi jangka panjang dan bersifat permanen. MOW dikhususkan bagi perempuan yang sudah tidak ingin memiliki anak, baik karena indikasi medis ataupun karena jumlah anak yang sudah lebih dari tiga.    Di tahun 2026 ini, DP3AP2KB menargetkan pelayanan MOW ke 50 akseptor. “Dari jumlah yang kita targetkan masih kurang 12 akseptor yang sedianya bisa mengikuti pelayanan MOW hari ini. Namun untuk hari ini hanya 9 akseptor yang bisa datang, 3 akseptor yang lain masih belum bisa datang karena berhalangan. Bagi akseptor yang berhalangan datang, kita akan melakukan pelayanan susulan," terang dr Fajri secara terpisah.   Dalam menjaring akseptor, DP3AP2KB menggandeng para kader dan penyuluh KB di Kota Kediri. Untuk mengikuti pelayanan MOW, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain masyarakat ber-KTP Kota Kediri, memiliki lebih dari tiga anak, berusia 35 tahun ke atas, mendapat persetujuan dari suami atau keluarga. Dari sisi riwayat persalinan dan operasi, para akseptor juga harus memenuhi ketentuan medis, termasuk tidak memiliki riwayat operasi tertentu pada bagian perut yang dapat memengaruhi pelaksanaan tindakan.   "Setelah tindakan MOW, masa pemulihan berbeda - beda tergantung kondisi masing-masing akseptor. Ada yang setelah sadar dari tindakan dapat langsung pulang, tetapi ada pula yang memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit," jelasnya.    Setelah tindakan dilakukan, akseptor akan mendapatkan pendampingan dari kader KB. Hal ini dilakukan untuk memastikan akseptor mendapatkan informasi dan dukungan yang diperlukan selama masa pemulihan. dr Fajri berharap pelayanan MOW ini dapat menjangkau masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi.    "Apabila kondisi ekonomi dan keadaan keluarga dirasa tidak memungkinkan untuk memiliki banyak anak, masyarakat diharapkan dapat mempertimbangkan penggunaan metode KB yang sesuai dan memanfaatkan pelayanan MOW ini," harapnya.   Ditemui sebelum melakukan tindakan MOW, Wulan Ratnadewi warga Kelurahan Ketami menuturkan alasannya mengikuti MOW karena layanan tersebut menurutnya membantu masyarakat, terlebih diberikan secara gratis. Apalagi di usianya 37 tahun saat ini dirinya merasa sudah cukup menjadi ibu dari tiga anak.    Mengenai pelayanan yang diterima, Wulan menilai proses dan layanan yang diberikan sudah baik. Ia mengaku sebelum mengikuti MOW, dirinya menggunakan kontrasepsi implan dan sudah melakukan pemasangan atau penggantian implan sebanyak tujuh kali. Wulan berharap adanya pelayanan MOW gratis ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan khususnya perempuan yang ingin melakukan kontrasepsi jangka panjang. “Biaya pemasangan kontrasepsi secara mandiri cukup mahal sehingga pelayanan gratis seperti ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya.


15 September 2026 288
CEK HOAKS

CEK HOAKS

Mari bersama lawan hoaks dan wujudkan ruang digital yang sehat

Cek Hoaks Komdigi

Hoaks dapat menyesatkan dan merugikan masyarakat. Komdigi menghadirkan informasi edukatif untuk membantu masyarakat mengenali, memverifikasi, dan menyaring informasi sebelum dibagikan.

Cek Hoaks Pemprov Jatim

Temukan informasi yang mencurigakan atau hoaks? Laporkan melalui layanan resmi untuk ditindaklanjuti. Pelaporan dapat dilakukan melalui Klinik Hoaks Provinsi Jawa Timur.

KOMDIGI & LITERASI DIGITAL

KOMDIGI & LITERASI DIGITAL

Temukan konten Komdigi terbaru untuk menambah wawasan digital

Majalah Komdigi
Artikel Komdigi
Siaran Pers Komdigi

Kritik dan Saran

112
Bagaimana Tanggapan Anda?

Bagaimana Tanggapan Anda?

Berikan masukan untuk perkembangan konten website Diskominfo Kota Kediri

Sangat Puas
80%
Puas
0%
Cukup Puas
20%
Tidak Puas
0%