Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Jejaring Informasi untuk Keberlanjutan Kemajuan

Diskominfo menghadirkan jejaring informasi yang terintegrasi, inovatif, dan berkelanjutan. Dengan teknologi digital sebagai penggerak, kami mendukung pelayanan publik yang transparan, adaptif, dan siap menjawab tantangan masa depan.

Slider Image
LAYANAN UTAMA

LAYANAN UTAMA

Optimalkan pengalaman dengan menu layanan kami

# Lapor Mbak Wali 112


Lapor Mbak Wali adalah layanan digital untuk menyampaikan keluhan, laporan, dan aspirasi masyarakat secara cepat, transparan, dan efektif guna mendukung perbaikan layanan publik dan lingkungan sekitar.

# PPID


PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BERITA UTAMA

BERITA UTAMA

Berita Terbaru Diskominfo

Tim Kota Kediri melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, serta kelengkapan sarana dan prasarana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Ngronggo dan Kelurahan Tosaren, Jumat (18/9/2026).   Kegiatan verifikasi dan validasi tersebut juga melibatkan Tim Korwil 1 Jawa Timur Kementerian Koperasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, serta kelengkapan sarana dan prasarana Koperasi Merah Putih sesuai dengan ketentuan dan dokumen perencanaan.   Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, mengatakan pelaksanaan verifikasi dan validasi mengacu pada Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.   Ferry menjelaskan, dalam proses verifikasi dan validasi, Tim Kota Kediri melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administratif pembangunan serta pemeriksaan langsung di lapangan. Tim juga memastikan kondisi fisik bangunan dan sarana prasarana sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.   “Sesuai dengan pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026, tim melakukan pemeriksaan dokumen administratif pembangunan, kemudian melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kondisi fisik bangunan dan sarana prasarana,” ujar Ferry.   Selain melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik, tim juga memastikan kesesuaian hasil pembangunan dengan dokumen perencanaan. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi kelayakan bangunan maupun catatan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti.   “Jadi, yang kita verifikasi bukan hanya kondisi fisiknya, tetapi juga kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan. Hasil pemeriksaan ini kemudian menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi,” jelasnya.   Dari hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan di Koperasi Merah Putih Kelurahan Ngronggo dan Tosaren, dinyatakan layak dengan catatan perbaikan.   Ferry mengatakan, status layak dengan catatan perbaikan menunjukkan bahwa secara umum Koperasi Merah Putih telah memenuhi aspek kelayakan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti untuk penyempurnaan.   “Dari hasil verifikasi, gerai dinyatakan layak dengan catatan perbaikan. Artinya, secara umum sudah layak, tetapi masih ada beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu segera ditindaklanjuti,” ungkap Ferry.   Menurutnya, catatan perbaikan tersebut perlu diperhatikan agar Koperasi Merah Putih dapat memenuhi ketentuan secara lebih optimal dan siap digunakan untuk mendukung kegiatan operasional koperasi.   Selanjutnya, hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan Validasi. Tim juga memberikan rekomendasi terkait kelayakan maupun perbaikan bangunan, melakukan proses penandatanganan berita acara, serta menyusun dan melaporkan hasil verifikasi melalui SIMKOPDES.   Ferry menambahkan, proses verifikasi dan validasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.   “Harapannya, catatan perbaikan yang ada bisa segera ditindaklanjuti. Sehingga gerai dan sarana prasarana Koperasi Merah Putih benar-benar siap untuk mendukung kegiatan koperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutur Ferry.   Melalui kegiatan tersebut, Tim Pemkot Kediri bersama Tim Korwil 1 Jawa Timur Kementerian Koperasi terus memastikan proses pembangunan dan kesiapan Koperasi Merah Putih di Kota Kediri berjalan sesuai dengan pe doman yang telah ditetapkan.


19 September 2026 52

Pemerintah Kota Kediri bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dhaha terus memastikan keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Salah satunya melalui pemeliharaan sarana sumur produksi milik PDAM Tirta Dhaha di wilayah Perumahan Wilis Indah, Kelurahan Campurejo, Kamis (17/9).   Asisten Administrasi Umum Pemkot Kediri, Moh. Ridwan, melakukan peninjauan langsung untuk memantau proses pemeliharaan yang dilakukan oleh PDAM Tirta Dhaha Kota Kediri. Ia menyampaikan bahwa proses pemeliharaan berjalan lancar dan ditargetkan dapat selesai pada akhir September sehingga sumur tersebut dapat kembali beroperasi untuk mendukung pelayanan air bersih di wilayah barat Sungai Brantas.   “Alhamdulillah semua berjalan lancar dan tidak ada kendala. Harapannya di akhir bulan sumur ini bisa kembali beroperasi untuk melayani wilayah barat sungai Kota Kediri, di samping sumur-sumur lainnya yang berada di wilayah barat sungai,” jelasnya.   Ridwan menegaskan, kegiatan yang dilakukan di Perumahan Wilis Indah bukan disebabkan oleh kerusakan sumur, melainkan bagian dari pemeliharaan sarana dan perpipaan yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi tanah di masing-masing lokasi sumur produksi. "Perbaikan ini bukan diakibatkan oleh kerusakan, tetapi merupakan pemeliharaan perpipaan dan menyesuaikan dengan kondisi tanah. Pemeliharaan dilakukan sesuai kondisi tanah di masing-masing wilayah sumur bor,” terangnya.   Selama proses pemeliharaan berlangsung, PDAM melakukan rekayasa jaringan dengan mengoptimalkan sumber air dari sumur produksi lainnya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, Kota Kediri memiliki total 19 sumur PDAM, 10 di antaranya berada di Kecamatan Mojoroto.   Selain melakukan pemeliharaan sarana yang sudah ada, Pemkot Kediri bersama PDAM Tirta Dhaha juga menyiapkan pengembangan sumber air baru. Salah satunya melalui rencana pembangunan sumur baru di wilayah Kecamatan Mojoroto. “PDAM juga berupaya memberikan pelayanan maksimal dengan rencana pembuatan sumur baru di wilayah Mojoroto. Harapannya tahun ini ada dua sumur baru yang bisa dibuat dan dapat mencukupi kebutuhan air minum di wilayah Mojoroto dan sekitarnya,” ujar Ridwan.   Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai penggunaan air bawah tanah dalam proses pengambilan air PDAM, Ridwan menjelaskan bahwa sumber air yang digunakan PDAM berasal dari lapisan air bawah tanah yang berbeda dengan sumur warga. “Air yang dimiliki warga adalah air tanah, sedangkan pipa PDAM merupakan air bawah tanah yang berada jauh di bawah sumur warga. Jadi penggunaan air bawah tanah tidak berpengaruh terhadap air tanah warga,” jelasnya.   Sementara itu, Kepala Bagian Teknik PDAM Tirta Dhaha Kota Kediri, Joko Widodo, menjelaskan bahwa sumur yang saat ini dilakukan pemeliharaan merupakan sumur produksi wilayah utara Perumahan Wilis Indah. Sumur tersebut melayani Zona II yang mencakup wilayah Mojoroto, Campurejo hingga Karangsono.   Joko menerangkan, PDAM sebelumnya telah melakukan perhitungan kebutuhan dan ketersediaan debit air berdasarkan jumlah pelanggan serta kapasitas sumber air yang tersedia. Dari perhitungan tersebut, PDAM dapat memperkirakan kebutuhan suplai air di masing-masing wilayah.   Namun, dalam proses operasional sebelumnya, terdapat kendala ketika kabel PLN yang terputus mengenai pompa PDAM yang berada di kedalaman sekitar 40 meter. Kondisi tersebut mengakibatkan sumur runtuh dan mengunci pipa motor di dalam sumur sehingga mesin berhenti beroperasi dan berdampak pada distribusi air kepada sejumlah pelanggan.   “Ketika mesin berhenti beroperasi, suplai air kami terputus sehingga mengganggu distribusi air warga, terutama di wilayah Campurejo, sekitar Jalan DR. Saharjo, sebagian Jalan Semeru dan Karangsono. Namun kami berusaha merekayasa jaringan agar layanan tetap terjaga dengan mengoptimalkan sumur kami di Ngampel dan Tamanan,” jelas Joko. Dalam pemeliharaan kali ini, PDAM berupaya membuat jalur baru di samping pompa lama. Pekerjaan tersebut ditargetkan selesai pada akhir September sehingga pada awal Oktober sumur dapat kembali dioperasikan.   Setelah proses pengeboran selesai, PDAM akan melakukan pumping test untuk mengetahui kapasitas produksi sumur dalam satuan liter per detik. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan kapasitas pompa yang akan dipasang. “Setelah pengeboran selesai, kami melakukan pumping test untuk mengetahui berapa kapasitas sumur per detik. Setelah itu kami menentukan kapasitas pompa yang dipasang. Kemudian akan ada uji laboratorium di Labkesda. Setelah hasilnya keluar, baru air bisa kami distribusikan kepada pelanggan,” paparnya.   Joko juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir mengenai dampak pengambilan air PDAM terhadap sumber air permukaan atau sumur warga. Ia menjelaskan bahwa sumur produksi PDAM mengambil air dari kedalaman yang berbeda dengan sumber air masyarakat.   “Insyaallah tidak berdampak karena kami mengambilnya di kedalaman setelah 50 meter. Untuk mendapatkan izin SIPA juga melalui proses yang panjang. Kementerian ESDM menentukan aturan dan kajian mengenai sumber air yang boleh diambil oleh PDAM,” jelasnya. Ia menambahkan, pada kedalaman sekitar 0–40 meter terdapat lapisan clay yang menjadi lapisan pembatas sehingga sumber air yang digunakan PDAM berada pada jalur akuifer yang berbeda dengan sumber air permukaan masyarakat.   Di sisi lain, Pemkot Kediri mengajak masyarakat untuk turut menyampaikan informasi apabila mengalami kendala terkait pelayanan air bersih. Masyarakat dapat menyampaikan laporan, saran, maupun keluhan melalui layanan Lapor Mbak Wali 112.


19 September 2026 30

Pemerintah Kota Kediri melalui Perumda Pasar Joyoboyo memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang belakangan menjadi perhatian khususnya terkait kebijakan pengelolaan pasar. Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, di hadapan awak media, Kamis (17/9) di ruang pertemuan Perumda Pasar Joyoboyo.   Luthfi menjelaskan, hingga saat ini belum ada perubahan tarif jasa pelayanan pasar. Tarif yang berlaku masih sesuai dengan SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Pasal 29 Tahun 2022. “Jadi penetapan tarif bukan keputusan sepihak. Ada aturan dan mekanisme yang harus kami ikuti,” jelas Luthfi.   Menurutnya, tarif jasa pelayanan menjadi bagian penting dalam pengelolaan pasar karena berkaitan langsung dengan aktivitas pedagang. Untuk itu penerapannya harus mempertimbangkan kondisi pasar, fasilitas yang tersedia serta kemampuan pedagang. Sebagai contoh, tarif jasa pelayanan kios di Pasar Bandar saat ini sekitar Rp3.500 per hari, sedangkan los sekitar Rp2.500 per hari. Untuk pelataran, tarif pagi hari sebesar Rp2.500 dan malam hari Rp15.000. Sementara di Pasar Pahing, khususnya kios yang menghadap Jalan HOS Cokroaminoto, tarifnya sekitar Rp20.000 per hari.   “Kalau di Pasar Pahing, khususnya kios bagian depan, tarifnya rata-rata Rp20.000 per hari. Kalau dihitung setahun sekitar Rp7.300.000, ditambah administrasi Rp200.000, sehingga sekitar Rp7.500.000 per tahun,” ujarnya.   Luthfi menambahkan, amanah pengelolaan pasar tidak hanya dari Pemerintah Kota Kediri saja, tetapi juga dari masyarakat. Untuk itu, aturan-aturan yang diterapkan di pasar diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pedagang kecil. Lebih lanjut Ia mengatakan, sejak Tahun 2015 Perumda Pasar Joyoboyo tidak lagi menerima dana operasional dari Pemerintah Kota Kediri. Untuk itu, kebutuhan operasional perusahaan dipenuhi secara mandiri melalui pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan pasar sesuai ketentuan.    Lutfi menyebut dari sembilan pasar yang dikelola, pendapatan selama Januari hingga Agustus 2026 tercatat sekitar Rp13,749 miliar. Pendapatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung revitalisasi dan perbaikan pasar mulai dari kebersihan, keamanan, pemeliharaan dan pengembangan pasar. “Terima kasih untuk pedagang yang sudah tertib dan mematuhi aturan. Pendapatan ini akan kembali ke pasar untuk kebersihan, perbaikan, keamanan, pengembangan fasilitas pasar dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.   Di samping itu, Lutfi juga menjelaskan mengenai Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2023, yang mangatur tentang sewa kios dan los. Di mana satu orang dapat menyewa maksimal lima kios atau los. Selain itu, setiap tahun pedagang harus mengajukan sewa agar tercatat sebagai pedagang resmi. “Jika terdapat kios yang sudah tidak digunakan untuk berjualan, maka dapat dikembalikan ke Perumda untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.   Lutfi menambahkan yang masih menjadi permasalahan saat ini ialah satu orang menguasai lebih dari lima kios atau los. Bahkan, dari data yang diperoleh sebanyak 145 kios dikuasai oleh 18 orang. Dari jumlah tersebut, 14 orang disebut belum bersedia membayar tarif sesuai yang ditetapkan. Ditemukan pula adanya kios yang telah tutup selama kurang lebih dua tahun. Padahal seharusnya kios yang sudah tidak digunakan dapat dikembalikan ke Perumda Pasar agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau pedagang lain yang membutuhkan. Selain itu, terdapat pula indikasi adanya penyewaan kembali sarana pasar kepada pihak lain. Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan beberapa pedagang. Bahkan, pembahasan juga telah dilakukan bersama Komisi B DPRD pada 5 Februari 2025. Hasilnya penguasaan kios perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang berlaku.    "Untuk mengatasi berbagai persoalan ini, kami akan menegakkan aturan secara tegas namun tetap humanis melalui mekanisme peringatan resmi (SP1, SP2, SP3) hingga surat pengosongan demi menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi pasar untuk masyarakat Kota Kediri. SP1 kita berikan dengan jangka waktu 14 hari, kemudian SP2 juga 14 hari, sedangkan SP3 diberikan selama tiga hari jadi ada tahapan dan waktu yang harus dilalui,” terangnya.   Sementara itu, terkait biaya masuk pasar dan penerapan barrier gate, Luthfi menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan bagian dari rencana bisnis Perumda Pasar Joyoboyo Tahun 2024–2028. Di tahun ini, terdapat lima pasar yang menjadi sasaran penerapan sistem digital, khususnya sistem gate parkir. Dua pasar, yakni Pasar Banjaran dan Pasar Grosir telah selesai menerapkan sistem tersebut. Sementara tiga pasar lainnya, yaitu Pasar Pahing, Pasar Setono Betek dan Pasar Bandar masih dalam proses. "Digitalisasi ini kami lakukan salah satunya untuk transparansi,” jelasnya.   Lutfi menyatakan pihaknya terbuka untuk berdialog dengan pedagang agar persoalan yang muncul dapat dikomunikasikan bersama untuk mencari jalan keluar. 


18 September 2026 30
CEK HOAKS

CEK HOAKS

Mari bersama lawan hoaks dan wujudkan ruang digital yang sehat

Cek Hoaks Komdigi

Hoaks dapat menyesatkan dan merugikan masyarakat. Komdigi menghadirkan informasi edukatif untuk membantu masyarakat mengenali, memverifikasi, dan menyaring informasi sebelum dibagikan.

Cek Hoaks Pemprov Jatim

Temukan informasi yang mencurigakan atau hoaks? Laporkan melalui layanan resmi untuk ditindaklanjuti. Pelaporan dapat dilakukan melalui Klinik Hoaks Provinsi Jawa Timur.

KOMDIGI & LITERASI DIGITAL

KOMDIGI & LITERASI DIGITAL

Temukan konten Komdigi terbaru untuk menambah wawasan digital

Majalah Komdigi
Artikel Komdigi
Siaran Pers Komdigi

Kritik dan Saran

112
Bagaimana Tanggapan Anda?

Bagaimana Tanggapan Anda?

Berikan masukan untuk perkembangan konten website Diskominfo Kota Kediri

Sangat Puas
80%
Puas
0%
Cukup Puas
20%
Tidak Puas
0%