Sebagai upaya dalam mewujudkan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Kediri, Dinas Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor, Selasa (15/9) di salah satu hotel di Kota Kediri. Upaya tersebut dinilai penting mengingat penerapan KTR tidak dapat dilakukan hanya oleh satu perangkat daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dikonfirmasi secara terpisah, dr. Hamida, Sp.P., Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, mengatakan keterlibatan seluruh sektor menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan bebas asap rokok. Terlebih, terdapat tujuh kawasan yang menjadi sasaran implementasi KTR, antara lain: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Menurutnya, keberadaan tokoh masyarakat dan tokoh agama juga memiliki peran strategis. Mereka dinilai memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga dapat menjadi agen edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya menciptakan lingkungan bebas asap rokok. “Tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat penting dilibatkan karena peran mereka memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat besar,” ujarnya.
Dinkes Kota Kediri sendiri terus melakukan berbagai upaya promotif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain sosialisasi, Dinkes juga mendorong pembuatan iklan layanan masyarakat mengenai kesehatan dengan kemasan yang lebih menarik dan mudah diterima masyarakat. “Kita ingin membuat iklan layanan masyarakat berkaitan dengan kesehatan yang lebih menarik sehingga bisa menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai iklan kita kalah dengan iklan produk tembakau,” terang dr. Hamida.
Ia berharap kegiatan sosialisasi dan koordinasi lintas sektor dapat membuat informasi mengenai KTR semakin masif. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi penyambung informasi kepada lingkungan masing-masing sehingga pesan mengenai bahaya rokok dan pentingnya KTR dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan utama penerapan KTR bukan semata-mata membatasi aktivitas merokok, tetapi menciptakan lingkungan yang melindungi kesehatan masyarakat. Sebab, dampak asap rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga orang-orang di sekitarnya yang menjadi perokok pasif.
Dari ketujuh sasaran KTR, tempat umum dan tempat kerja diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok dengan memenuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut:
Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga mendapatkan sirkulasi yang baik;
Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama Dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
Jauh dari pintu masuk/keluar;
Jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
Dukungan terhadap implementasi KTR juga disampaikan Sutikno, perwakilan Gereja Santo Yoseph Kediri. Ia mengatakan kesadaran umat untuk tidak merokok di lingkungan gereja sudah cukup baik karena masyarakat memahami bahwa gereja merupakan tempat ibadah.
“Di Gereja Santo Yoseph, umat sudah ada kesadaran bahwa ini tempat ibadah, jadi tidak ada yang merokok. Hanya saja masih ada beberapa orang tua yang menjemput anaknya sekolah dan merokok, tetapi tidak di lingkungan gereja, melainkan di trotoar,” ungkapnya.
Sutikno menyebut saat ini belum terdapat petugas khusus yang melakukan pengawasan sehingga masih diperlukan penguatan edukasi dan pengawasan di lingkungan sekitar. Ke depan, pihak gereja berencana berkoordinasi dengan SD Santo Yoseph yang lokasinya berdampingan dengan gereja untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada para orang tua agar tidak merokok di halaman sekolah. “Kami sangat mendukung program ini, karena di gereja pun yang hadir banyak anak-anak. Jadi mereka pasti mendukung kawasan tanpa rokok,” katanya.
Pasca mengikuti kegiatan sosialisasi, Sutikno berkomitmen menyampaikan materi dan hasil pertemuan kepada pastor serta pihak gereja untuk selanjutnya diimplementasikan. Salah satunya dengan mendorong pembentukan tim pengawasan di lingkungan gereja.
Dalam penerapannya, ia mengatakan pendekatan persuasif akan dikedepankan apabila masih terdapat jemaat yang merokok di area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. “Cara menegur jemaat yang masih merokok di area terlarang dengan berbicara dari hati ke hati, menjelaskan bahaya rokok, bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga orang-orang di sekitarnya, termasuk keluarganya, supaya ada kesadaran,” tuturnya.
Ia berharap sosialisasi yang telah diterima dapat semakin membumikan pemahaman mengenai bahaya rokok di lingkungan umat. Dengan demikian, penerapan KTR tidak hanya menjadi aturan, tetapi tumbuh menjadi kesadaran bersama.