Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Jejaring Informasi untuk Keberlanjutan Kemajuan

Diskominfo menghadirkan jejaring informasi yang terintegrasi, inovatif, dan berkelanjutan. Dengan teknologi digital sebagai penggerak, kami mendukung pelayanan publik yang transparan, adaptif, dan siap menjawab tantangan masa depan.

Slider Image
LAYANAN UTAMA

LAYANAN UTAMA

Optimalkan pengalaman dengan menu layanan kami

# Lapor Mbak Wali 112


Lapor Mbak Wali adalah layanan digital untuk menyampaikan keluhan, laporan, dan aspirasi masyarakat secara cepat, transparan, dan efektif guna mendukung perbaikan layanan publik dan lingkungan sekitar.

# PPID


PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BERITA UTAMA

BERITA UTAMA

Berita Terbaru Diskominfo

Sebagai upaya meningkatkan kualitas keluarga melalui pelayanan kontrasepsi jangka panjang yang aman dan efektif, Pemerintah Kota Kediri melalui DP3AP2KB melaksanakan kegiatan pelayanan Metode Operasi Wanita (MOW), Selasa (15/9). Bertempat di RSUD Kilisuci, tindakan MOW dilakukan oleh dr Purnamawati, Sp.OG. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh 9 akseptor. Pelayanan MOW diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.    Kepala DP3AP2KB dr Fajri Mubasysyir mengatakan MOW merupakan salah satu metode yang sangat efektif untuk menekan angka kelahiran karena termasuk metode kontrasepsi jangka panjang dan bersifat permanen. MOW dikhususkan bagi perempuan yang sudah tidak ingin memiliki anak, baik karena indikasi medis ataupun karena jumlah anak yang sudah lebih dari tiga.    Di tahun 2026 ini, DP3AP2KB menargetkan pelayanan MOW ke 50 akseptor. “Dari jumlah yang kita targetkan masih kurang 12 akseptor yang sedianya bisa mengikuti pelayanan MOW hari ini. Namun untuk hari ini hanya 9 akseptor yang bisa datang, 3 akseptor yang lain masih belum bisa datang karena berhalangan. Bagi akseptor yang berhalangan datang, kita akan melakukan pelayanan susulan," terang dr Fajri secara terpisah.   Dalam menjaring akseptor, DP3AP2KB menggandeng para kader dan penyuluh KB di Kota Kediri. Untuk mengikuti pelayanan MOW, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain masyarakat ber-KTP Kota Kediri, memiliki lebih dari tiga anak, berusia 35 tahun ke atas, mendapat persetujuan dari suami atau keluarga. Dari sisi riwayat persalinan dan operasi, para akseptor juga harus memenuhi ketentuan medis, termasuk tidak memiliki riwayat operasi tertentu pada bagian perut yang dapat memengaruhi pelaksanaan tindakan.   "Setelah tindakan MOW, masa pemulihan berbeda - beda tergantung kondisi masing-masing akseptor. Ada yang setelah sadar dari tindakan dapat langsung pulang, tetapi ada pula yang memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit," jelasnya.    Setelah tindakan dilakukan, akseptor akan mendapatkan pendampingan dari kader KB. Hal ini dilakukan untuk memastikan akseptor mendapatkan informasi dan dukungan yang diperlukan selama masa pemulihan. dr Fajri berharap pelayanan MOW ini dapat menjangkau masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi.    "Apabila kondisi ekonomi dan keadaan keluarga dirasa tidak memungkinkan untuk memiliki banyak anak, masyarakat diharapkan dapat mempertimbangkan penggunaan metode KB yang sesuai dan memanfaatkan pelayanan MOW ini," harapnya.   Ditemui sebelum melakukan tindakan MOW, Wulan Ratnadewi warga Kelurahan Ketami menuturkan alasannya mengikuti MOW karena layanan tersebut menurutnya membantu masyarakat, terlebih diberikan secara gratis. Apalagi di usianya 37 tahun saat ini dirinya merasa sudah cukup menjadi ibu dari tiga anak.    Mengenai pelayanan yang diterima, Wulan menilai proses dan layanan yang diberikan sudah baik. Ia mengaku sebelum mengikuti MOW, dirinya menggunakan kontrasepsi implan dan sudah melakukan pemasangan atau penggantian implan sebanyak tujuh kali. Wulan berharap adanya pelayanan MOW gratis ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan khususnya perempuan yang ingin melakukan kontrasepsi jangka panjang. “Biaya pemasangan kontrasepsi secara mandiri cukup mahal sehingga pelayanan gratis seperti ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya.


15 September 2026 28

Sebagai upaya dalam mewujudkan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Kediri, Dinas Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor, Selasa (15/9) di salah satu hotel di Kota Kediri. Upaya tersebut dinilai penting mengingat penerapan KTR tidak dapat dilakukan hanya oleh satu perangkat daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.   Dikonfirmasi secara terpisah, dr. Hamida, Sp.P., Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, mengatakan keterlibatan seluruh sektor menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan bebas asap rokok. Terlebih, terdapat tujuh kawasan yang menjadi sasaran implementasi KTR, antara lain: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.    Menurutnya, keberadaan tokoh masyarakat dan tokoh agama juga memiliki peran strategis. Mereka dinilai memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga dapat menjadi agen edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya menciptakan lingkungan bebas asap rokok. “Tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat penting dilibatkan karena peran mereka memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat besar,” ujarnya.   Dinkes Kota Kediri sendiri terus melakukan berbagai upaya promotif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain sosialisasi, Dinkes juga mendorong pembuatan iklan layanan masyarakat mengenai kesehatan dengan kemasan yang lebih menarik dan mudah diterima masyarakat. “Kita ingin membuat iklan layanan masyarakat berkaitan dengan kesehatan yang lebih menarik sehingga bisa menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai iklan kita kalah dengan iklan produk tembakau,” terang dr. Hamida.   Ia berharap kegiatan sosialisasi dan koordinasi lintas sektor dapat membuat informasi mengenai KTR semakin masif. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi penyambung informasi kepada lingkungan masing-masing sehingga pesan mengenai bahaya rokok dan pentingnya KTR dapat menjangkau masyarakat lebih luas.   Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan utama penerapan KTR bukan semata-mata membatasi aktivitas merokok, tetapi menciptakan lingkungan yang melindungi kesehatan masyarakat. Sebab, dampak asap rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga orang-orang di sekitarnya yang menjadi perokok pasif.   Dari ketujuh sasaran KTR, tempat umum dan tempat kerja diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok dengan memenuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut:  Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga mendapatkan sirkulasi yang baik; Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama Dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas; Jauh dari pintu masuk/keluar; Jauh dari tempat orang berlalu-lalang.    Dukungan terhadap implementasi KTR juga disampaikan Sutikno, perwakilan Gereja Santo Yoseph Kediri. Ia mengatakan kesadaran umat untuk tidak merokok di lingkungan gereja sudah cukup baik karena masyarakat memahami bahwa gereja merupakan tempat ibadah.   “Di Gereja Santo Yoseph, umat sudah ada kesadaran bahwa ini tempat ibadah, jadi tidak ada yang merokok. Hanya saja masih ada beberapa orang tua yang menjemput anaknya sekolah dan merokok, tetapi tidak di lingkungan gereja, melainkan di trotoar,” ungkapnya.   Sutikno menyebut saat ini belum terdapat petugas khusus yang melakukan pengawasan sehingga masih diperlukan penguatan edukasi dan pengawasan di lingkungan sekitar. Ke depan, pihak gereja berencana berkoordinasi dengan SD Santo Yoseph yang lokasinya berdampingan dengan gereja untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada para orang tua agar tidak merokok di halaman sekolah. “Kami sangat mendukung program ini, karena di gereja pun yang hadir banyak anak-anak. Jadi mereka pasti mendukung kawasan tanpa rokok,” katanya.   Pasca mengikuti kegiatan sosialisasi, Sutikno berkomitmen menyampaikan materi dan hasil pertemuan kepada pastor serta pihak gereja untuk selanjutnya diimplementasikan. Salah satunya dengan mendorong pembentukan tim pengawasan di lingkungan gereja.   Dalam penerapannya, ia mengatakan pendekatan persuasif akan dikedepankan apabila masih terdapat jemaat yang merokok di area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. “Cara menegur jemaat yang masih merokok di area terlarang dengan berbicara dari hati ke hati, menjelaskan bahaya rokok, bukan hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga orang-orang di sekitarnya, termasuk keluarganya, supaya ada kesadaran,” tuturnya.   Ia berharap sosialisasi yang telah diterima dapat semakin membumikan pemahaman mengenai bahaya rokok di lingkungan umat. Dengan demikian, penerapan KTR tidak hanya menjadi aturan, tetapi tumbuh menjadi kesadaran bersama.


15 September 2026 36

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali melakukan monitoring penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Plus tahap III bagi warga lanjut usia (lansia) penerima manfaat di Kota Kediri. Penyaluran bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut berlangsung mulai Senin (14/9) hingga Selasa (15/9) di Bank Jatim Cabang Kediri.   Imam Muttakin, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, menjelaskan PKH Plus merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyasar lansia berusia di atas 70 tahun yang masuk dalam desil 1 hingga 4. Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta dalam satu tahun yang disalurkan dalam empat tahap. “Untuk di Kota Kediri, penerima manfaat PKH Plus ini sebanyak 351 orang. Untuk tahap ketiga, penyalurannya dilaksanakan mulai hari ini sampai besok di Bank Jatim Cabang Kediri,” jelasnya.   Imam menambahkan, monitoring dilakukan Dinsos Kota Kediri untuk memastikan proses penyaluran berjalan dengan baik sekaligus memastikan penerima manfaat yang menerima bantuan sesuai dengan data yang telah ditetapkan. “Tujuan monitoring kami untuk memastikan penerima manfaat sesuai dengan data dan bantuan ini lebih tepat sasaran,” ujarnya.   Dalam proses penetapan penerima manfaat, pemerintah melakukan verifikasi dan skrining berdasarkan kriteria usia. Setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melakukan penetapan data penerima manfaat. Dirinya juga menjelaskan apabila penerima manfaat telah meninggal dunia, bantuan dapat diwakilkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   Ia berharap bantuan yang diterima dapat benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari para lansia penerima manfaat. “Harapan kami, semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan tidak digunakan untuk hal-hal yang negatif,” harapnya.   Sementara itu, salah satu penerima manfaat, Subani, warga Kelurahan Burengan, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas bantuan yang telah diberikan. Ia mengaku proses pengambilan bantuan PKH Plus sejak tahap pertama hingga tahap ketiga berjalan dengan lancar. Menurutnya, proses tersebut juga terbantu dengan pelayanan dari petugas Dinsos Kota Kediri maupun Bank Jatim.   “Terima kasih banyak kepada pemerintah provinsi atas bantuan yang diberikan. Selama pengambilan mulai tahap pertama sampai sekarang alhamdulillah lancar,” ungkapnya. Subani menambahkan, petugas Dinsos Kota Kediri turut membantu proses penyaluran. Begitu pula dengan pihak Bank Jatim yang dinilainya responsif dalam memberikan pelayanan kepada penerima manfaat.   Untuk mengambil bantuan tahap ketiga, menurutnya cukup membawa dokumen yang dipersyaratkan, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan Bank Jatim. Pada tahap ketiga ini, ia menerima bantuan sebesar Rp500 ribu. “Rencananya uang ini akan saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.   Penyaluran PKH Plus diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari para lansia sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.


14 September 2026 31
CEK HOAKS

CEK HOAKS

Mari bersama lawan hoaks dan wujudkan ruang digital yang sehat

Cek Hoaks Komdigi

Hoaks dapat menyesatkan dan merugikan masyarakat. Komdigi menghadirkan informasi edukatif untuk membantu masyarakat mengenali, memverifikasi, dan menyaring informasi sebelum dibagikan.

Cek Hoaks Pemprov Jatim

Temukan informasi yang mencurigakan atau hoaks? Laporkan melalui layanan resmi untuk ditindaklanjuti. Pelaporan dapat dilakukan melalui Klinik Hoaks Provinsi Jawa Timur.

KOMDIGI & LITERASI DIGITAL

KOMDIGI & LITERASI DIGITAL

Temukan konten Komdigi terbaru untuk menambah wawasan digital

Majalah Komdigi
Artikel Komdigi
Siaran Pers Komdigi

Kritik dan Saran

112
Bagaimana Tanggapan Anda?

Bagaimana Tanggapan Anda?

Berikan masukan untuk perkembangan konten website Diskominfo Kota Kediri

Sangat Puas
80%
Puas
0%
Cukup Puas
20%
Tidak Puas
0%