-
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
-
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian serta tugas pembantuan.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Dinas memiliki fungsi :
- perumusan kebijakan dibidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- pelaksanaan kebijakan dibidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan dibidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- pelaksanaan administrasi kedinasan dibidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugasnya.
-
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol dinas.
Untuk melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi :
- pengelolaan pelayanan administrasi umum;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan;
- pengelolaan aset dan barang milik daerah;
- pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundangundangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) dibidang kepegawaian;
- pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
- pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana;
- pengelolaan jasa penunjang urusan di dinas;
- pengelolaan penunjang sistem informasi pemerintahan berbasis elektronik;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai dan kinerja dinas;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, dokumentasi dan kearsipan;
- menyiapkan bahan pengelolaan urusan kepegawaian;
- menyiapkan bahan pengelolaan aset dan barang milik daerah;
- menyiapkan bahan pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
- menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perundangundangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) dibidang kepegawaian;
- menyiapkan bahan pengelolaan jasa penunjang;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai;
- menyiapkan bahan kebijakan peningkatan disiplin pegawai;
- menyiapkan bahan dan sarana prasarana rapat koordinasi dan konsultasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik
Bidang Statistik, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, layanan analisis kebijakan media, layanan informasi dan dokumentasi dan layanan pengelolaan komunikasi publik dan statistik.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Statistik, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang informasi, komunikasi publik dan statistik;
- pelaksanaan kebijakan dan pola pembinaan informasi, komunikasi publik dan statistik;
- pelaksanaan statistik sektoral;
- pelaksanaan koordinasi pengelolaan opini dan aspirasi publik lingkup pemerintah daerah;
- pelaksanaan koordinasi diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di daerah;
- pelaksanaan koordinasi kerjasama lembaga komunikasi dan kehumasan;
- pelaksanaan jumpa pers;
- pelaksanaan penguatan kapasitas sumber daya manusia bidang statistik; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Bidang Aplikasi Informatika
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kebijakan teknis infrastruktur TIK, aplikasi dan integrasi sistem, persandian dan keamanan informasi.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Aplikasi Informatika mempunyai fungsi :
- pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengembangan dan integrasi aplikasi, pengelolaan infrastruktur TIK, persandian dan keamanan informasi serta sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
- pelaksanaan kebijakan pengembangan dan integrasi aplikasi, pengelolaan infrastruktur TIK persandian dan keamanan informasi serta sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
- pelaksanaan koordinasi pengembangan dan integrasi aplikasi, pengelolaan infrastruktur TIK, persandian dan keamanan informasi serta sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
- pelaksanaan peningkatan SDM aparatur dalam pengembangan dan integrasi aplikasi, pengelolaan infrastruktur TIK, persandian dan keamanan informasi serta sistem komunikasi intra pemerintah daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang aplikasi informatika; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Bidang Tata Kelola Sumber Daya dan Pelayanan Informasi Publik
Bidang Tata Kelola, Sumber Daya dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kebijakan teknis tata kelola, sumber daya TIK dan pelayanan informasi publik.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Tata Kelola, Sumber Daya dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai fungsi :
- pelaksanaan perumusan kebijakan tata kelola, sumber daya dan pelayanan informasi publik;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)/Government Chief Information Officer (GCIO);
- pelaksanaan tata kelola, sumber daya dan pelayanan informasi publik;
- pelaksanaan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
- pelaksanaan pengembangan dan pembinaan ekosistem TIK Smart City;
- pelaksanaan audit keamanan dan layanan TIK;
- pelaksanaan koordinasi pelayanan informasi publik dan pengaduan masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Tata Kelola, Sumber Daya dan Pelayanan Informasi Publik; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.