Beri Penjelasan Soal Tarif dan Penataan Kios, Pemkot Kediri Utamakan Dialog dengan Pedagang
Pemerintah Kota Kediri melalui Perumda Pasar Joyoboyo memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang belakangan menjadi perhatian khususnya terkait kebijakan pengelolaan pasar. Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, di hadapan awak media, Kamis (17/9) di ruang pertemuan Perumda Pasar Joyoboyo.
Luthfi menjelaskan, hingga saat ini belum ada perubahan tarif jasa pelayanan pasar. Tarif yang berlaku masih sesuai dengan SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Pasal 29 Tahun 2022. “Jadi penetapan tarif bukan keputusan sepihak. Ada aturan dan mekanisme yang harus kami ikuti,” jelas Luthfi.
Menurutnya, tarif jasa pelayanan menjadi bagian penting dalam pengelolaan pasar karena berkaitan langsung dengan aktivitas pedagang. Untuk itu penerapannya harus mempertimbangkan kondisi pasar, fasilitas yang tersedia serta kemampuan pedagang. Sebagai contoh, tarif jasa pelayanan kios di Pasar Bandar saat ini sekitar Rp3.500 per hari, sedangkan los sekitar Rp2.500 per hari. Untuk pelataran, tarif pagi hari sebesar Rp2.500 dan malam hari Rp15.000. Sementara di Pasar Pahing, khususnya kios yang menghadap Jalan HOS Cokroaminoto, tarifnya sekitar Rp20.000 per hari.
“Kalau di Pasar Pahing, khususnya kios bagian depan, tarifnya rata-rata Rp20.000 per hari. Kalau dihitung setahun sekitar Rp7.300.000, ditambah administrasi Rp200.000, sehingga sekitar Rp7.500.000 per tahun,” ujarnya.
Luthfi menambahkan, amanah pengelolaan pasar tidak hanya dari Pemerintah Kota Kediri saja, tetapi juga dari masyarakat. Untuk itu, aturan-aturan yang diterapkan di pasar diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pedagang kecil. Lebih lanjut Ia mengatakan, sejak Tahun 2015 Perumda Pasar Joyoboyo tidak lagi menerima dana operasional dari Pemerintah Kota Kediri. Untuk itu, kebutuhan operasional perusahaan dipenuhi secara mandiri melalui pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan pasar sesuai ketentuan.
Lutfi menyebut dari sembilan pasar yang dikelola, pendapatan selama Januari hingga Agustus 2026 tercatat sekitar Rp13,749 miliar. Pendapatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung revitalisasi dan perbaikan pasar mulai dari kebersihan, keamanan, pemeliharaan dan pengembangan pasar. “Terima kasih untuk pedagang yang sudah tertib dan mematuhi aturan. Pendapatan ini akan kembali ke pasar untuk kebersihan, perbaikan, keamanan, pengembangan fasilitas pasar dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Di samping itu, Lutfi juga menjelaskan mengenai Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2023, yang mangatur tentang sewa kios dan los. Di mana satu orang dapat menyewa maksimal lima kios atau los. Selain itu, setiap tahun pedagang harus mengajukan sewa agar tercatat sebagai pedagang resmi. “Jika terdapat kios yang sudah tidak digunakan untuk berjualan, maka dapat dikembalikan ke Perumda untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.
Lutfi menambahkan yang masih menjadi permasalahan saat ini ialah satu orang menguasai lebih dari lima kios atau los. Bahkan, dari data yang diperoleh sebanyak 145 kios dikuasai oleh 18 orang. Dari jumlah tersebut, 14 orang disebut belum bersedia membayar tarif sesuai yang ditetapkan. Ditemukan pula adanya kios yang telah tutup selama kurang lebih dua tahun. Padahal seharusnya kios yang sudah tidak digunakan dapat dikembalikan ke Perumda Pasar agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau pedagang lain yang membutuhkan. Selain itu, terdapat pula indikasi adanya penyewaan kembali sarana pasar kepada pihak lain. Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan beberapa pedagang. Bahkan, pembahasan juga telah dilakukan bersama Komisi B DPRD pada 5 Februari 2025. Hasilnya penguasaan kios perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk mengatasi berbagai persoalan ini, kami akan menegakkan aturan secara tegas namun tetap humanis melalui mekanisme peringatan resmi (SP1, SP2, SP3) hingga surat pengosongan demi menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi pasar untuk masyarakat Kota Kediri. SP1 kita berikan dengan jangka waktu 14 hari, kemudian SP2 juga 14 hari, sedangkan SP3 diberikan selama tiga hari jadi ada tahapan dan waktu yang harus dilalui,” terangnya.
Sementara itu, terkait biaya masuk pasar dan penerapan barrier gate, Luthfi menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan bagian dari rencana bisnis Perumda Pasar Joyoboyo Tahun 2024–2028. Di tahun ini, terdapat lima pasar yang menjadi sasaran penerapan sistem digital, khususnya sistem gate parkir. Dua pasar, yakni Pasar Banjaran dan Pasar Grosir telah selesai menerapkan sistem tersebut. Sementara tiga pasar lainnya, yaitu Pasar Pahing, Pasar Setono Betek dan Pasar Bandar masih dalam proses. "Digitalisasi ini kami lakukan salah satunya untuk transparansi,” jelasnya.
Lutfi menyatakan pihaknya terbuka untuk berdialog dengan pedagang agar persoalan yang muncul dapat dikomunikasikan bersama untuk mencari jalan keluar.