Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri berdiri pada tanggal 1 Januari 2017, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomer 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika.
Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari gabungan Bidang Komunikasi dan Informatika di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Bagian Pengelolaan Data Elektronik di Sekretariat Daerah, serta sebagian tugas pokok dan fungsi yang ada di Bagian Humas dan Protokol.