Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri berdiri pada tanggal 1 Januari 2017, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomer 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri terbentuk sebagai langkah penting dalam penataan ulang birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di era digital. Pembentukannya secara resmi didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rincian tugas dan fungsi melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 53 Tahun 2016, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2017. Secara historis, Diskominfo merupakan hasil integrasi dari beberapa unit kerja yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi: menggabungkan Bidang Komunikasi dan Informatika yang dulunya berada di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), mengambil alih fungsi Pengelolaan Data Elektronik (PDE) dari Sekretariat Daerah, serta menyerap sebagian fungsi komunikasi publik dari Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol. Konsolidasi ini bertujuan untuk menciptakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang fokus dalam mengelola urusan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, demi mendukung terwujudnya kebijakan Satu Data, keamanan siber, dan transparansi informasi di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.