TUPOKSI DISKOMINFO

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.       Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian derta tugas pembantuan.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Dinas memiliki fungsi :

a.       Perumusan kebijakan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.

b.      Pelaksanaan kebijakan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.

c.       Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.

d.      Pelaksanaan Administrasi kedinasan.

e.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugasnya.

 

2.       Sekretariat

Sekretariat mempunyai  tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi :

a.       Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran.

b.      Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan/anggaran.

c.       Pelaksanaan koodinasi pengelolaan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, protokol dan surat menyurat.

d.      Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian.

e.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Program mempunyai tugas :

a.       Melaksanakan tata usaha surat menyurat.

b.      Melaksanakan pengelolaan dan administrasi kepegawaian.

c.       Melaksanakan urusan rumah tangga.

d.      Melaksanakan manajemen aset.

e.      Melaksanakan kegiatan kehumasan dan protokol.

f.        Melaksanakan administrasi perpustakaan , arsip dan dokumentasi.

g.       Melaksanakan analisis kebutuhan barang-barang keperluan kantor serta perbekalan lain.

h.      Mengolah dan menganalisis data dan informasi sesuai bahan penyusunan program, kegiatan dan anggaran.

i.         Menyiapkan usulan anggaran.

j.        Melaksanakan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan.

k.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

a.       Menyiapkan usulan anggaran kegiatan.

b.      Mengelola keuangan.

c.       Melaksanakan pembukuan.

d.      Melaksanakan pengawasan dan pengendalian keuangan.

e.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

 

3.       Bidang Statistik, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik

Bidang Statistik, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melasanakan kebijakan layanan informasi dan komunikasi publik, pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Statistik, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik mempunyai fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknispengelolaan data.

b.      Pelaksanaan kebijakanpengelolaan data.

c.       Pengkoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan data.

d.      Pelaksanaan monitoring , evaluasi dan pelaporan pengelolaan data.

e.      Pengkoordinasian penyelenggaraan statistik sektoral dilingkup Pemerintah Kota Kediri.

f.        Pengkoordinasian hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instasi terkait.

g.       Pengkoordinasian pengemasan ulang informasi Nasional dan Daerah.

h.      Pengkoordinasian pengelolaan saluran Komunikasi Publik milik Pemerintah Daera dan Non Pemerintah Daerah.

i.         Pengkoordinasian pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Kota dan Non Pemerintah.

j.        Pengkoordinasian dibidang pengelolaan informasi dan media publik.

k.       Penyusunan rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik.

l.         Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik.

m.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pengelolaan Data dan Statistik mempunyai tugas :

a.       Melaksanakan pengumpulan, klasifikasi, verifikasi dan stratifikasi data pembangunan daerah.

b.      Menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaann data pembangunan daerah.

c.       Menyiapkan bahan penyuusunan pedoma, analisis dan pelaksanaan dalam rangka pengelolaan data pembangunan daerah.

d.      Mendokumentasikasan dan menyebarluaskan data statistik dari seluruh bidang pembangunan daerah.

e.      Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan data.

f.        Menyiapkan penguatan statistik melalui penyusunan pedoman, bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga.

g.       Menyiapkan bahan pelaksanaan survey pembangunan daerah.

h.      Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan statistik.

i.         Melaksanakan evaluasi dan informasi data pembangunan daerah.

j.        Menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan evaluasi dan informasi.

k.       Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan, analisis dan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penguatan evaluasi dan informasi.

l.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Layanan Informasi dan Kebijakan mempunyai tugas:

a.       Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan dan pengelolaan informasi publik.

b.      Menyiapkan bahan koordinasi kebijakan layanan dan pengelolaan informasi publik.

c.       Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Informasi Publik.

d.      Menyiapkan bahan pendokumentasian dan pengklasifikasian data Informasi Publik.

e.      Menyiapkan bahan pengolahan informasi/kebijakan nasional dan provinsi.

f.        Menyiapkan bahan koordinasi pengemasan ulang konten nasional menjadi konten daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat dan isu publik.

g.       Melaksanakan monitoring, evaluasi pelaporan pelayanan informasi publik.

h.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas :

a.       Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pengelolaan media publik.

b.      Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah berdasarkan strategi komunikasi.

c.       Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan media publik.

d.      Menyiapkan bahan koordinasi dengan media publik pemerintah daerah kabupaten/kota.

e.      Menyiapkan bahan koordinasi pengembangan pemberdayaan media pemda dan non pemerintah daerah.

f.        Menyiapkan konsep saluran komunikasi/media internal.

g.       Menyiapkan bahan untuk penyebarluasan informasi publik dan memproduksi informasi pemerintah kota.

h.      Menyebarluaskan informasi publik.

i.         Melasksanakan analisis data informasi komunikasi publik dan citra pemerintah daerah.

j.        Melaksanakan kerjasama publikasi informasi.

k.       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan komunikasi publik.

l.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

4.       Bidang Penyelenggaraan E-Goverment

Bidang Penyelenggaraan E-Goverment mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan E-Goverment dan pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan aplikasi serta persandian, pos dan telemunikasi serta keamanan informasi.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Penyelenggaraan E-Goverment mempunyai fungsi :

a.       Perumusan kebijakan aplikasi informatika.

b.      Pengendalian persandian pos dan telekomunikasi.

c.       Fasilisitasi integrasi pelayanan publik E-Goverment.

d.      Pelaksanaan pengembangan perangkat lunak.

e.      Perumusan kebijakan infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan keamanan informasi.

f.        Pengkoordinasian kebijakan aplikasi informatika.

g.       Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan aplikasi informatika.

h.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas :

a.       Merencanakan dan mengelola infrastruktur pusat data dan informasi.

b.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan infrastruktur dan keamanannya.

c.       Merencanakan dan mengelola bandwidth jaringan intranet/internet.

d.      Merencanakan dan mengelola IP Private/Publik.

e.      Merencanakan dan mengelola keamanan jaringan dan informasi.

f.        Menganalisa dan merencanakan pengembangan jaringan intranet/internet.

g.       Mensosialisasikan dan pelatihan dibidang manajemen  infrastruktur dan keamanannya.

h.      Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan jaringan infrastruktur dan keamanannya.

i.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Goverment sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika mempunyai tugas :

a.       Melaksanakan analisa dan perencanaan kebutuhan aplikasi informatika.

b.      Melakukan perencanaan sistem, pembuatan dan pengembangan aplikasi informatika.

c.       Melaksanakan testing/pengujian aplikasi informatika.

d.      Melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan aplikasi informatika.

e.      Melaksanakan perencanaan dan pengelolaan integrasi aplikasi informatika.

f.        Melaksanakan inventarisasi aplikasi informatika.

g.       Melaksanakan analisis sistem keamanan inforamasi aplikasi informatika.

h.      Mengelola Domain. DNS dan e-mai pemerintah.

i.         Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan dibidang aplikasi informatika.

j.        Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang aplikasi informatika dan keamanannya.

k.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Goverment sesuai tugas dan fungsinya.

 

Seksi Persandian, Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas :

a.       Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis persandian pos dan telekomunikasi.

b.      Menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan persandian pos dan telekomunikasi.

c.       Menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi peningkatan persandian pos dan telekomunikasi.

d.      Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur dibidang persandian pos dan telekomunikasi.

e.      Menyiapkan bahan analisis sistem keamanan dalam upaya penguatan persandian.

f.        Melaksanakan pembinaan pos dan telekoomunikasi.

g.       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan persandian pos dan telekomunikasi.

h.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Goverment sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

5.       Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika

Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kebijakan teknis sumber daya komunikasi publik, kemitraan komunikasi publik dan tata kelola serta pemberdayaan Teknologi Informasi Komunikasi.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :

a.       Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan GCIO (Goverment Chief Information officer).

b.      Perumusan kebijakan teknis sumber daya komunikasi dan informatika.

c.       Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pemberdayaan sumber daya komunikasi publik.

d.      Pelaksanaa penghimpunan pengaduan dari masyarakat.

e.      Perumusan kebijakan pelaksanaan informasi publik melalui pekan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), gelar produk, pameran pembangunan, media tradisional (PERTURA) dan Telecenter.

f.        Perumusan kebijakan pemberdayaan pejabat fungsional dibidang kehumasan dan komunikasi publik.

g.       Perumusan kebijakan kegiatan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

h.      Perumusan kebijakan pendidikan dan latihan Sumber Daya Kominfo bagi masyarakat.

i.         Perumusan kebijakan penguatan hubungan keemitraan lembaga, komunikasi pemerintah, asosiasi profesi komunikasi publik dan lembaga pemantau media.

j.        Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sumber Daya komunikasi dan Informatika.

k.       Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Seksi Kemitraan Komunikasi Publik mempunyai tugas :

a.       Menyiapkan bahan perumusan kebijakan kemitraan komunikasi publik.

b.      Menyiapkan bahan koordinasi pemberdayaan hubungan kelembagaan lintas sektoral.

c.       Menyiapkan bahan penguatan hubungan kemitraan lembaga komunikasi pemerintah, asosiasi profesi komunikasi publik, lembaga pemantau media/lembaga konsumen media.

d.      Fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) propinsi dan melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia.

e.      Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kemitraan komunikasi publik.

f.        Menyelenggarakan layanan pengolahan informasi publik.

g.       Menyelenggarakan pelayanan informasi publik.

h.      Menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat.

i.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik mempunyai tugas :

a.       Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama Pemberdayaan Sumber Daya Komunikasi Publik.

b.      Menyiapkan bahan perumusan teknis Sumber Daya Komunikasi Publik.

c.       Menyiapkan bahan penguatan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya komunikasi Publik.

d.      Menyusun program dan rencana kegiatan serta pelaksanaan informasi publik melalui pekan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), gelar produk, pameran pembangunan, media tradisional atau pertunjukan rakyat (PERTURA) dan Telecenter.

e.      Menyiapkan bahan pengelolaan saarana dan prasarana Sumber Daya Komunikasi Publik.

f.        Menyiapkan bahan pendidikan dan pelatihan bagi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

g.       Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan lomba Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

h.      Menyiapkan bahan kebijakan pemberdayaan pejabat fungsional dibidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik.

i.         Melaksanakan penghimpunan pengaduan dari masyarakat untuk diteruskan kepada perangkat daerah terkait.

j.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Tata Kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi Telekomunikasi mempunyai tugas :

a.       Menyiapkan bahan perumusan kebijakan tata kelola E-Goverment dan Pemberdayaan Teknologi Informasi Telekomunikasi.

b.      Menyiapkan bahan peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur dibidang Teknologi Informasi Telekomunikasi.

c.       Menyiapkan bahan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi Tata Kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi Telekomunikasi.

d.      Melaksanakan lomba dan pelatihan Teknologi Informasi Telekomunikasi bagi masyarakat.

e.      Menyediakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi E-Goverment dan Smart City, layanan implementasi E-Goverment dan Smart City, Promosi pemanfaatan layanan Smart City.

f.        Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama tata kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi Telekomunikasi.

g.       Melaksanakan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan tata kelola dan Pemberdayaan Teknologi Informasi Telekomunikasi.

h.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi Telekomunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

ALAMAT
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
Jalan Basuki Rahmad No.15,
Kelurahan Pocanan, Kota Kediri, Jawa Timur
CONTACT
(0354) 682955
MEDIA SOSIAL
Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Kediri
|
© Copyright 2024