SEJARAH DISKOMINFO

Sejarah pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri merupakan bagian integral dari restrukturisasi besar-besaran organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat lokal, sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Proses pembentukan Diskominfo Kota Kediri secara spesifik dimulai dan dikukuhkan pada akhir tahun 2016.

Latar Belakang dan Dasar Hukum:

Keputusan untuk mendirikan Diskominfo sebagai entitas mandiri di Kota Kediri didorong oleh kebutuhan mendesak akan penanganan urusan komunikasi, teknologi informasi, persandian, dan statistik yang terpusat dan profesional. Dasar hukum utama pembentukannya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri. Perda ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, yang ditetapkan pada 27 Desember 2016 dan secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2017.

Transformasi dan Integrasi Unit Kerja:

Pembentukan Diskominfo dilakukan melalui penggabungan dan pemisahan fungsi dari beberapa unit kerja lama (embrio) agar tercipta OPD yang fokus pada urusan Kominfo. Tiga pilar utama yang diintegrasikan menjadi Diskominfo meliputi:

  1. Bidang Komunikasi dan Informatika: Diambil sepenuhnya dari organisasi sebelumnya, yaitu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Pemisahan ini memungkinkan Dishub untuk fokus pada urusan transportasi, sementara urusan Kominfo berdiri sendiri.

  2. Pengelolaan Data Elektronik: Fungsi ini (sering disebut PDE) sebelumnya berada di Bagian Pengelolaan Data Elektronik di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kediri. Penggabungan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem Satu Data Indonesia di tingkat kota.

  3. Fungsi Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol: Sebagian tugas pokok dan fungsi terkait diseminasi informasi dan komunikasi publik dipindahkan dari Bagian Humas dan Protokol Setda.

Dengan adanya konsolidasi ini, Diskominfo Kota Kediri kini berperan strategis sebagai penggerak utama transformasi digital, pengelola keamanan siber dan persandian, serta penyedia data sektoral yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi untuk mendukung setiap kebijakan dan program pembangunan Pemerintah Kota Kediri.

ALAMAT
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
Jalan Basuki Rahmad No.15,
Kelurahan Pocanan, Kota Kediri, Jawa Timur
CONTACT
(0354) 682955
MEDIA SOSIAL
Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Kediri
|
© Copyright 2025