Pemerintah Kota Kediri memastikan bantuan kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga Kelurahan Pojok akan segera dicairkan. Pencairan kompensasi ini telah melalui kajian teknis dari tim akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), termasuk verifikasi data penerima manfaat dan penyesuaian besaran kompensasi berdasarkan tingkat dampak yang dirasakan masyarakat.
“Proses penyaluran kita lakukan melalui proses, aturan serta prosedur yang benar agar seluruh tahapan berjalan akuntabel serta tidak menyalahi ketentuan hukum,” jelas Endang Kartika Sari, Pj Sekda Kota Kediri dalam keterangannya di depan awak media, Jumat (8/5) di Sumber Jiput.
Dirinya menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan karena seluruh proses harus melalui tahapan administratif dan hukum secara lengkap. Untuk tahapan pencairan, Pemerintah Kota Kediri telah menjadwalkan tahapannya sebagai berikut: penetapan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait besaran kompensasi dan penerima manfaat, proses administrasi keuangan melalui tahapan SPP, SPM dan tahapan akhir yakni proses pendistribusian. “Kita memang butuh waktu untuk melakukan kajian dan kontrak kajian dengan ITS baru berakhir pada 25 April. Setelah hasil kajian selesai, kita langsung buatkan telaah staf dan inshaAllah paling cepat minggu depan kita distribusikan dengan mekanisme pencairan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil kajian, dari total awal sebanyak 3.429 KK setelah diverifikasi ada 114 KK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga total calon penerima tahun ini sebanyak 3.315 KK. Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 23 KK dibanding tahun sebelumnya yakni 3.290 KK.
Lebih lanjut Endang menuturkan, ada kenaikan besaran kompensasi di tahun ini dibanding tahun 2025. Kenaikan paling signifikan terjadi pada wilayah Ring 1 sebagai area yang terdampak paling besar dari aktivitas TPA. Dengan rincian sebagai berikut untuk ring 1 sebesar Rp1.852.208 naik 48,18%, ring 2 sebesar Rp747.879 naik 6,84%, ring 3 sebesar Rp587.619 naik 6,84% dan ring 4 sebesar Rp293.810 naik 6,84%.
“Penentuan kategori zonasi atau ring berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh Perwali yang sudah kita laksanakan dari Tahun 2022. Sedangkan untuk fokus kajian dari ITS adalah mengenai besaran kompensasi warga terdampak dengan beberapa pertimbangan diantaranya aspek lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi dan sosial,” jelasnya.
Selain fokus pada pencairan kompensasi, Pemerintah Kota Kediri juga menyiapkan strategi jangka panjang untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Langkah-langkah yang disiapkan meliputi, menggalakkan pemilahan sampah organik dan non-organik sejak dari rumah tangga, kantor, hotel dan sektor swasta; mengoptimalkan peran bank sampah untuk menampung sampah bernilai ekonomis; menambah infrastruktur TPS 3R di berbagai wilayah; dll.
“Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri untuk memilah sampah dari rumah tangga, kantor, hotel, dll. Ke depan kita juga akan membangun TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di Kawasan TPA sehingga sampah tidak hanya kumpul angkut buang, namun di TPA juga bisa diproses pengolahan sampah sehingga kita bisa menuju zero waste,” pungkasnya.