BERITA

Gandeng Stakeholder dan Ormas, KPU Kota Kediri Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 dan Seleksi Terbuka Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024

Tue, 30/04/2024

Sukseskan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mulai melakukan berbagai persiapan. Seperti hari ini, Selasa (30/4) KPU Kota Kediri menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Seleksi terbuka rekrutmen badan adhoc 2024 di salah satu hotel Kota Kediri. Mengawali sambutannya, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi memberikan apresiasi untuk seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga berjalan lancar, aman dan kondusif. 

 

“Alhamdulillah karena sinergitas semua pihak, Pemilu yang kita laksanakan di tanggal 14 Februari 2024 kemarin berjalan lancar, aman, dan kondusif,” tutur Pusporini. Dirinya menambahkan, untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 akan dilaksanakan secara nasional dan serentak yang diikuti oleh 38 provinsi, 514 kabupaten/kota se-Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. 

 

Untuk Penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, Pusporini menjabarkan jumlah TPS yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Kediri sebanyak 456 TPS. Sehingga Adhoc yang dibutuhkan sebagai berikut; untuk PPK berjumlah 15 orang, PPS sebanyak 138 orang, KPPS sebanyak 3.192 orang, petugas pengaman TPS sebanyak 912 orang dan Pantarlih sebanyak 456 orang. “Kita akan melaksanakan rekrutmen terbuka untuk PPS, PPK, KPPS, Pantarlih. Terkait honor sama dengan Pemilu kemarin, hanya honor untuk Linmas yang berbeda,” jelasnya.

 

Selanjutnya terkait pencalonan pasangan calon, bisa melalui dua jalur yakni jalur perseorangan dan melalui partai politik. “Pengumuman pendaftaran untuk pasangan calon perseorangan akan kita buka mulai tanggal 5-7 Mei 2024 kemudian penyerahan dukungan mulai tanggal 8-12 Mei 2024,” ujarnya. Adapun untuk persyaratan, Pusporini menambahkan pasangan calon jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan 10% dari jumlah total DPT di Kota Kediri sebanyak 233.962. 

 

“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena jumlah DPT kita kurang dari 250 ribu maka pemenuhan dukungan untuk perseorangan adalah 10%. Jadi untuk Kota Kediri minimal dukungan yang harus diberikan sejumlah 23.397 dukungan,” terangnya.

 

Jika jumlah dukungan tersebut sudah terpenuhi dan memenuhi syarat, maka calon kepala daerah bisa mendaftar pada Tanggal 27 Agustus – 21 September 2024. Selanjutnya Tanggal 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon baik dari perseorangan maupun partai politik. “Kita berharap terkait dengan Pilkada yang akan dilaksanakan di Kota Kediri bersamaan dengan pemilihan Gubernur dapat berjalan lancar, kondusif seperti pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin,” harapnya.

 

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Kepala Bawaslu Kota Kediri, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bagian Pemerintahan, Camat dan Lurah se-Kota Kediri, perwakilan FKUB dan organisasi masyarakat. 

 

 

ALAMAT
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
Jalan Basuki Rahmad No.15,
Kelurahan Pocanan, Kota Kediri, Jawa Timur
CONTACT
(0354) 682955
MEDIA SOSIAL
Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Kediri
|
© Copyright 2024