Penuhi hak kependudukan masyarakat, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kembali melakukan perekaman KTP-el bagi Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Kamis (21/11). Aksi jemput bola tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para ODGJ dalam berbagai keperluan pelayanan publik, di antaranya untuk mengakses bantuan sosial, pelayanan kesehatan, serta untuk memenuhi hak dasar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki KTP-el. “Kita hanya melaksanakan amanat undang-undang, apalagi dilaporkan di sini ada penyandang disabilitas mental/jiwa yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Dispendukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el,” jelas Marsudi Nugroho, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri.
Ia mengutarakan terdapat dua ODGJ yang melakukan perekaman hari ini, yakni W warga Kelurahan Balowerti dan AB warga Kelurahan Setono Pande. Upaya perekaman tersebut dilakukan atas permohonan warga setempat melalui pihak kelurahan yang menyatakan bahwa terdapat warga yang belum mengantongi KTP-el.
Agar berjalan dengan lancar, dalam kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 waktu setempat tersebut turut melibatkan beberapa pihak, seperti: Tim Reaksi cepat (TRC) Dinas Sosial, pihak kelurahan setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas. “Prosesnya setelah perekaman ini kita kirim jaringan ke Kemendagri kurang lebih 10 sampai 20 menit langsung bisa dicetak, kemudian diantar ke rumah yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara itu, Paulus Luhur Budi, kepala Dinas Sosial Kota Kediri menyampaikan terkait kendala yang dialami petugas saat di lapangan. “Pendekatanya agak ekstrim karena yang bersangkutan memberontak, sehingga dengan terpaksa harus dipegangi TRC. Kalau dia memberontak terpaksa kami agak tegas,” ucapnya. Pihaknya bersama Dispendukcapil akan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan mengunjungi lokasi-lokasi warga Kota Kediri yang tidak memungkinkan melakukan perekaman di kantor.