BERITA

Langkah Pemkot Kediri Atasi Peredaran Pita Cukai Ilegal

Tue, 28/08/2018

Maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal, cukup meresahkan berbagai pihak, baik Pemerintah Kota Kediri maupun Kantor Pajak dan Bea Cukai Kota Kediri.

Menanggulangi peredaran rokok ilegal ini, Pemkot Kediri bekerjasama dengan Bea Cukai Kota Kediri untuk melaksanakan dua langkah pasti, yakni melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal, serta menyelenggarakan sosialisasi stop rokok ilegal kepada masyarakat. 

Salah satu upaya tersebut dengan menggelar sosialisasi pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai dan yang tidak dilekati pita cukai di peredaran atau tempat penjual ecer, Rabu (15/8).

Sesuai yang diungkapkan Eni Endardjati, dengan adanya sosialisasi ini, Pemkot Kediri berharap para peserta dapat membedakan pita cukai yang asli serta pita cukai yang tidak sesuai.

"Kami berharap bapak-bapak yang hadir dapat menyampaikan informasi pada masyarakat sekitar, agar tidak ada lagi pelanggaran pita cukai," ujar Eni dalam sambutannya saat membuka sosialisasi ini.

Tentunya, peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu ini akan ada sanksi pidana. Berdasarkan pasal 55,  setiap orang yang diketahui memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, mempergunakan pita cukai bekas akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Apabila bapak-bapak menjumpai adanya peredaran pita cukai palsu atau tidak sesuai dapat melaporkannya ke Pemkot Kediri atau ke pihak berwajib. Jangan takut untuk melapor," tambah Eni.

Kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh perwakilan Tokoh Agama, LPMK, RT/RW, Pedagang Rokok eceran, Warga masyarakat Perokok aktif di lingkungan Kec. Kota Kediri sebanyak kurang lebih 100 orang.

ALAMAT
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
Jalan Basuki Rahmad No.15,
Kelurahan Pocanan, Kota Kediri, Jawa Timur
CONTACT
(0354) 682955
MEDIA SOSIAL
Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Kediri
|
© Copyright 2024