BERITA

Yustisi Ditengah PPKM Darurat, Petugas Edukasi Masyarakat Dan Temukan 4 Pelanggar

Fri, 16/07/2021

Ditengah pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat, Pemerintah Kota Kediri bersama dengan TNI dan Polri tetap giat laksanakan operasi Yustisi. Hal tersebut terus dilakukan guna mengedukasi pentingnya protokol kesehatan, meskipun ketika berkendara sekalipun.

Sementara itu dalam penertiban yang melibatkan 40 personil ini, petugas mendapati 4 orang pelanggar protokol kesehatan. Akibatnya petugas memberikan sanksi berupa denda masker yang dibebankan kepada pelanggar. 

"Jum'at (16/7) mulai pukul 09.30 WIB kami lakukan agenda rutin operasi non yustisi di jalan Sudanco Supriadi Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri bersama dengan aparat TNI dan Polri," ungkap Eko Lukmono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Kediri, Jum'at (16/7).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sejalan dengan giat operasi non yustisi penegakan peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomer 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri No. 18 tahun 2021. "Agenda ini kami lakukan, utamanya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kediri," imbuhnya.

Eko menyebutkan, ada 4 dasar hukum yang melandasi pelaksanaan operasi yustisi ini. Adapun dasar hukum tersebut meliputi Perda. Prov No. 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; Pergub. Jatim No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian korona; instruksi menteri dalam negeri No. 15 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di Jaww-Bali dan SK Walikota nomer 188.45/195/419.033/2021 tentang PPKM darurat Covid-19.

Disamping itu, Eko juga menyebutkan bahwa operasi non yustisi ini juga ditekankan sebagai bentuk edukasi kepada warga. "Dengan humanis kami ingatkan masyarakat kenapa kita penting menjaga protokol kesehatan, bukan untuk satu dua orang saja, melainkan demi kebaikan kita bersama," pungkas Eko.

Dalam agenda yang digelar didepan taman Harmoni ini, petugas juga berkesempatan untuk membagikan sejumlah masker kepada para pengguna jalan, sebagai bentuk sosialisasi protokol kesehatan.

ALAMAT
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
Jalan Basuki Rahmad No.15,
Kelurahan Pocanan, Kota Kediri, Jawa Timur
CONTACT
(0354) 682955
MEDIA SOSIAL
Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Kediri
|
© Copyright 2025