BERITA

Bimtek HPS dan Pengadaan Barjas, Upaya Pemkot Kediri Perdalam Pemahaman OPD

Mon, 18/10/2021

Mengantisipasi risiko permasalahan yang mungkin saja terjadi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri melalui bagian pengadaan barang dan jasa mengupayakan solusi atas permasalahan tersebut. Seperti Senin (18/10) berlokasi di Merpati Hall, Insumo hotel Kediri digelar bimtek penyusunan HPS dan spesifikasi pengadaan barang/jasa.

Kepala Bagian Barang dan Jasa, Pemerintahan Kota Kediri, M. Muklis Isnaini mengungkapkan tujuan dari terlaksananya acara yang diikuti oleh sedikitnya 37 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. "Kegiatan ini bertujuan supaya pemahaman akan identifikasi kebutuhan serta penyusunan spesifikasi barang dan jasa secara bertahap dapat dimengerti dengan baik oleh masing-masing OPD dalam hal ini PPK/PPTK nya," terang Muklis, (18/10).

Disamping itu, ia juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini juga akan dibahas mengenai bagaimana melakukan evaluasi harga penawaran barang sehingga didapat harga penawaran yang wajar. "Kami rasa hal ini sangat dibutuhkan oleh setiap OPD untuk mengantisipasi adanya kekeliruan,"tandasnya.

Sementara itu, dalam agenda ini Mudji Santosa, praktisi pengadaan barang dan jasa didaulat untuk menjadi narasumber utama. Dalam kesempatan tersebut ia mengatakan bahwa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dipahami oleh pejabat pengadaan.

Disamping itu, menurutnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga wajib untuk dipahami dengan baik. "HPS adalah perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara professional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas," ungkap Mudji, (18/10).

Menurutnya, HPS berfungsi sebagai aturan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak .

Lebih lanjut, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kegundahan dari masing-masing OPD terkait pengadaan barang dan jasa serta penyusunan HPS. "Saya harap selepas acara ini, setiap OPD di Kota Kediri dapat memahami tahapan persiapan pengadaan barang dan jasa serta memahami teknik dan metode yang tepat dalam menyusun HPS sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2018," pungkasnya.

ALAMAT
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
Jalan Basuki Rahmad No.15,
Kelurahan Pocanan, Kota Kediri, Jawa Timur
CONTACT
(0354) 682955
MEDIA SOSIAL
Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Kediri
|
© Copyright 2024