BERITA

Dinas Pendidikan Kota Kediri Mulai Sosialisasikan Aturan Pelaksanaan PPDB Jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2022/2023

Wed, 27/04/2022

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri melakukan sosialisasi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2022/2023, Selasa (26/4). Bertempat di Aula Ki Hajar Dewantoro Dinas Pendidikan Kota Kediri, kegiatan tersebut turut dihadiri: Pengawas Sekolah Jenjang TK, SD, dan SMP, Kepala Sekolah Jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Kediri, serta panitia PPDB.

Siswanto, Kepala Dindik Kota Kediri dalam sambutannya menyatakan sistem PPDB tahun 2022 masih sama seperti tahun sebelumnya. Calon murid hendaknya mempersiapkan surat pernyataan yang ditandatangani siswa dan orang tua. Pihaknya juga menyediakan layanan bantuan secara daring dalam rangka mengatasi kendala saat proses pendaftaran. Calon siswa dapat menghubungi narahubung: 085 157 630 501 a.n. CS PPDB DINDIK, dan Call Center Dispendukcapil dengan nomor: 081 132 228 112 a.n. Halo Dukcapil Kota Kediri.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran PPDB Jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2022/2023 tersaji pada rincian berikut ini: 1) jalur afirmasi, mutasi, kemitraan, dan prestasi Dindik dilaksanakan secara pada 17 s.d. 18 Mei 2022; 2) jalur inklusi dibuka pada tanggal 17 s.d. 20 Mei 2022; 3) jalur prestasi karakteristik sekolah, pendaftaran dimulai tanggal 23 s.d. 25 Mei 2022; serta 4) jalur zonasi akan diselenggarakan pada tanggal 6 s.d. 8 Juli 2022. 

Terkait sistem registrasi, Siswanto menjelaskan pendaftaran dapat dilakukan secara daring dengan mengakses https://kediri.siap-ppdb.com atau secara luring dengan mendatangi sekolah yang dituju. “Jalur afirmasi, prestasi Dindik, dan zonasi dilakukan secara online. Jalur mutasi dan kemitraan dilakukan di sekolah masing-masing. Jalur prestasi karakteristik sekolah dapat dilakukan melalui situs sekolah yang dituju. Sedangkan bagi siswa inklusi dapat langsung mendatangi sekolah penyelenggara, Dinas Pendidikan, atau secara online,” paparnya.

Pendaftaran PPDB Jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2022/2023, sambung Siswanto masih sama dengan tahun ajaran sebelumnya. Pada jenjang TK, jalur afirmasi disediakan sebesar minimal 15%; jalur mutasi maksimal 5%; serta jalur zonasi 70%. Pada jenjang SD, jalur afirmasi minimal 15%; jalur mutasi maksimal 5%, dan zonasi 70%. Sedangkan SMP, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5%, jalur prestasi minimal 30%, dan jalur zonasi minimal 50%.

Guna melancarkan kegiatan PPDB Jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2022/2023, Siswanto mengimbau kepada seluruh sekolah agar meningkatkan pelayanan PPDB serta membentuk sistem pengamanan yang baik untuk menghindari resiko-resiko yang tidak diinginkan. “Sebentar lagi kita akan menyambut cuti lebaran, maka dari itu Saya mengimbau seluruh sekolah untuk membuat jadwal piket sekolah. Kita semua akan menyambut siswa baru, jadi panitia PPDB harus tetap berjalan,” tutupnya.

ALAMAT
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
Jalan Basuki Rahmad No.15,
Kelurahan Pocanan, Kota Kediri, Jawa Timur
CONTACT
(0354) 682955
MEDIA SOSIAL
Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Kediri
|
© Copyright 2025