BERITA

Gelar Sosialisasi Antijudol: Upaya Kolektif Lindungi Masyarakat dari Bahaya Siber

Fri, 24/10/2025

Sebagai upaya dalam meningkatan literasi digital dan keuangan yang praktis dan menyentuh kehidupan masyarakat, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Maraknya Judi Online dengan tema Digital Sehat Tanpa Judi Online, Kamis (23/10). Kegiatan yang dilakukan secara daring itu menyasar seluruh ASN dan masyarakat umum, serta menghadirkan narasumber yakni Manajer Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri serta Kepala Dinas Sosial Kota Kediri.

 

Dalam arahannya pada video konferensi, Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) RI menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas inisiatif melaksanakan sosialisasi pencegahan judi online secara serentak. Ia mengatakan langkah ini menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat Jawa Timur, terutama generasi muda dari ancaman judi online di ruang digital.

 

Hadir saat membuka kegiatan di ruang rapat Dinas Kominfo, Rony Yusianto, kepala Dinas Kominfo Kota Kediri menyampaikan fenomena judi online telah menjadi ancaman serius bagi keamanan data pribadi masyarakat di Kota Kediri. Akibat maraknya judi online menyebabkan banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Kediri dicoret dari daftar penerima. “Ironisnya, banyak KPM yang dicoret bukanlah pemain judi aktif, melainkan korban dari eksploitasi data. Identitas mereka, seperti KTP dan KK, dengan mudah diberikan kepada pihak lain hanya demi iming-iming yang kemudian digunakan untuk transaksi judi,” ucapnya. Berdasarkan data PPATK, di Kota Kediri terdapat 467 penerima bantuan yang terindikasi judi online.

 

Berdasarkan data Kementerian Komdigi RI dalam enam bulan terakhir pemerintah telah memblokir 1,3 juta konten judi online; 1,19 juta situs judi online; dan 127 ribu promosi judi online di media sosial. Dari segi ekonomi, berdasarkan laporan PPATK kuartal I tahun 2025, total deposit transaksi judi online mencapai Rp.2,7 triliun dengan pelaku tertinggi rentang usia 31-40 tahun. 71,6 persen di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp.5 juta/bulan dan sebagian besar terjerat pinjaman online (pinjol).

 

Pada tanggal 14 Juni 2024, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Satgas tersebut berperan mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online, meningkatkan koordinasi antar lembaga dan kerja sama luar negeri, serta menyelaraskan pelaksanaan kebijakan strategis. Rony berharap melalui kegiatan ini dapat melindungi diri, keluarga, dan aset dari jerat judi online.

 

 

ALAMAT
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
Jalan Basuki Rahmad No.15,
Kelurahan Pocanan, Kota Kediri, Jawa Timur
CONTACT
(0354) 682955
MEDIA SOSIAL
Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Kediri
|
© Copyright 2025