BERITA

Satpol PP Kota Kediri Sosialisasikan Aturan Ketertiban Umum kepada Pemilik Kost di Kecamatan Mojoroto

Wed, 13/05/2026

Sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan dan memelihara ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri memberikan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kepada 67 pemilik kost di Kecamatan Mojoroto, Selasa (12/5). Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Mojoroto dengan menghadirkan narasumber Ridwan Ismawan, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri, Firman Lugas Adinata, PPNS Satpol PP Kota Kediri, serta Khairul, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri.

 

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman para pemilik kost terkait ketertiban usaha kost maupun penginapan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

 

Paulus menegaskan bahwa pemilik kost dilarang memberikan layanan kost insidental yang diindikasikan berpotensi melanggar norma susila. Selain itu, pemilik kost juga dilarang menyediakan hunian beda gender dalam satu kamar kost tanpa disertai akta nikah yang sah.

 

“Pemilik kost wajib mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka petugas dapat memberikan sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan maupun pembekuan izin, penyegelan, penghentian kegiatan secara permanen, hingga penerapan biaya paksa,” jelas Paulus.

 

Dalam kesempatan tersebut, Paulus juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib. Bentuk partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan melaporkan kepada pemerintah daerah apabila mengetahui atau menduga adanya pelanggaran ketertiban umum di lingkungan sekitar.

 

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri. “Apabila ada pelaku pelanggaran yang tertangkap tangan oleh masyarakat, maka wajib diserahkan kepada pihak berwenang. Kami menjamin pelapor akan diberikan perlindungan dan dipastikan keamanannya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Abdul Rohman, Camat Mojoroto menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat, dan pemilik kost dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah. "Kami harus bersinergi dalam melaksanakan upaya terbaik terkait pengelolaan kost. Tugas dan fungsi Camat telah diatur dalam peraturan Wali Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Mojoroto,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pemilik kost agar menaati aturan pemerintah maupun lingkungan setempat sebagai dasar menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Pemilik kost diwajibkan mendata setiap penghuni dengan melengkapi identitas berupa KTP maupun KK serta melaporkannya kepada RT setempat.

 

Abdul Rohman juga menginstruksikan agar para pemilik kost bersikap kooperatif apabila terdapat petugas dari kepolisian, Satpol PP, maupun instansi terkait yang datang melakukan pendataan atau pengawasan. “Kami datang untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mendata penghuni kost. Dengan kerja sama yang baik dari pemilik kost, diharapkan potensi permasalahan di lingkungan dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya.

 

Terakhir, Ia berharap agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terpelihara dengan baik di tiap-tiap lingkungan melalui peran serta masyarakat bersama dengan aparat pemerintah daerah. 

 

 

 

ALAMAT
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
Jalan Basuki Rahmad No.15,
Kelurahan Pocanan, Kota Kediri, Jawa Timur
CONTACT
(0354) 682955
MEDIA SOSIAL
Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Kediri
|
© Copyright 2026